Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bangka Barat menangani sebanyak empat perkara dalam berbagai tahapan proses hukum.
Rinciannya terdiri dari dua perkara dalam tahap penyelidikan, satu perkara tahap penyidikan, dan satu perkara dalam tahap penuntutan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan nilai sekitar Rp835 juta. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Bangka Barat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bangka Barat telah menangani tujuh Surat Kuasa Khusus (SKK).
Penanganan tersebut mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi sebagai bentuk bantuan dan pelayanan hukum kepada pihak yang membutuhkan pendampingan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
PNBP Kejari Bangka Barat Tembus Rp9,56 Miliar
Selain capaian penanganan perkara, Kejari Bangka Barat juga mencatat penerimaan negara yang cukup signifikan.
Hingga 2 September 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun mencapai Rp9.561.715.729 atau sekitar Rp9,56 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya hasil lelang, uang rampasan, denda tilang, denda perkara tindak pidana umum, serta berbagai penerimaan negara lainnya.
Besarnya PNBP tersebut menjadi salah satu indikator kontribusi Kejari Bangka Barat dalam mendukung penerimaan negara melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
















