Dua pria yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Atas perkara tersebut, SK dan TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan ketentuan alternatif terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.














