IMG-20260926-WA0062
Bangka Belitung

Pengelolaan Timah Babel Didorong Berbasis Legalitas dan Kelestarian Lingkungan

×

Pengelolaan Timah Babel Didorong Berbasis Legalitas dan Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Lonjakan harga timah dunia hingga menembus US$55.175 per ton justru menjadi alarm serius bagi Kepulauan Bangka Belitung. Nilai komoditas yang semakin tinggi dinilai mendorong maraknya aktivitas Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus memperparah kerusakan lingkungan.

Persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin. Praktik tersebut juga berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara, kewajiban reklamasi yang tidak dijalankan, hingga kerusakan ekosistem yang dampaknya dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir seperti Beriga dan Rias.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Besarnya persoalan tersebut kembali menjadi sorotan ketika aset sitaan dalam perkara korupsi tata niaga timah diserahkan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar dari praktik korupsi di sektor pertimahan.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita hentikan,” tegas Presiden.

Dari angka tersebut, sekitar Rp271 triliun disebut berkaitan dengan valuasi kerugian lingkungan akibat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, menilai praktik pertambangan ilegal pada dasarnya telah mengambil alih kewenangan yang seharusnya berada dalam kendali negara.

“Pelaku tambang ilegal dan beking-bekingnya secara arogan mencaplok kewenangan negara: mereka menambang tanpa izin formal (menabrak wibawa bestuurdaad), membuang limbah sembarangan tanpa kajian lingkungan (melecehkan pilar regelendaad), dan seluruh sirkulasi modal hingga hasil akhirnya menguap ke lumbung finansial pribadi atau oligarki luar negeri tanpa ada setoran balik ke kas negara (mengkhianati tujuan akhir kemakmuran rakyat pada Pasal 33),” jelasnya.

error: