Karena itu, penguatan kembali tata kelola pertambangan yang memiliki legalitas menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan sumber daya timah memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Reskiyansyah, menegaskan kegiatan pertambangan harus berjalan berdasarkan perizinan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Kita selalu berharap timah Bangka Belitung larinya untuk masyarakat Babel. Harapan kita tentu mengacu ke syarat dan ketentuan hukum, karena kami di Dinas ini tidak bicara tata kelola yang ilegal, melainkan yang ada legalitasnya,” tandas Reskiyansyah.
Selain persoalan legalitas, penyelesaian konflik antara aktivitas pertambangan dan kepentingan nelayan juga dinilai harus memperhatikan tata ruang serta keberlanjutan lingkungan.
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Dwi Haryadi, mengatakan zonasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengatur ruang antara aktivitas nelayan dan pertambangan. Namun, apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai wilayah tambang, penerapan prinsip pertambangan ramah lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Zonasi memang menjadi salah satu titik temu, di mana zona nelayan, di mana zona tambang. Jika pun ditetapkan zona tambang, maka green mining harus dilaksanakan maksimal. Karena sebenarnya aktivitas tambang dari hulu ke hilir semua melekat kewajiban instrumen lingkungan guna menjamin pertambangan dilaksanakan berwawasan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Dengan kondisi tersebut, penguatan peran perusahaan tambang negara seperti PT Timah Tbk dinilai menjadi salah satu opsi untuk memperjelas tata kelola industri timah di Bangka Belitung. Pengelolaan yang berada dalam kerangka hukum, pengawasan lingkungan, reklamasi, dan kewajiban penerimaan negara diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
Pada akhirnya, kekayaan timah Bangka Belitung tidak semestinya hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak. Pengelolaan yang legal, transparan dan berwawasan lingkungan menjadi kunci agar sumber daya alam daerah benar-benar kembali dalam bentuk manfaat ekonomi, lingkungan yang terjaga, serta kesejahteraan bagi masyarakat.















