Meski demikian, penyidik masih melakukan pencarian terhadap senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan.
“Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (29/10/2026), hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu dan ekstasi. Hasil tersebut menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik dalam penanganan perkara,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.















