Selain 52 paket sabu, polisi turut mengamankan empat plastik klip kosong berukuran sedang, satu kotak rokok Sampoerna Mild Mentol warna hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam bernomor polisi BN 5242 DH, serta satu unit telepon seluler Infinix Note 60 Pro warna hitam.
DS diketahui merupakan warga Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Pria berusia 24 tahun itu bekerja serabutan.
Sementara RS (30) tercatat memiliki alamat KTP di Dusun IV, Kelurahan Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Namun, sehari-hari ia berdomisili di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang yang diperoleh dari pekerjaan serabutan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online,” katanya.















