Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.















