BANGKA BARAT – Salah seorang pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai kondektur di Kota Mentok ditangkap polisi. Pasalnya, pria itu diduga terlibat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adalah RB (50) yang diringkus Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Babar dan Tim Opsnal Macan Putih pada Selasa (27/5/2025) sekira pukul 18.30 Wib. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Rabu (28/5/2025) pagi.
Melalui Kasatreskrim Polres Babar AKP Fajar Riansyah Pratama didampingi Kanit IV PPA, Aipda Feri Djohansyah, ia menjelaskan bagaimana pelaku RB melakukan persetubuhan itu. Di mana, modus pelaku mampu melakukan pengobatan spiritual kepada korban.
“Kejadian persetubuhan yang dialami korban, sebut saja Bunga usia 16 tahun 3 bulan terjadi pada 18 Mei 2025 sekira jam 18.30 Wib. Saat itu, pelaku datang kembali ke rumah pelapor di Mentok untuk mengobati anaknya dan minta uang sebesar Rp 300.000,” ujarnya.
AKP Fajar mengatakan, uang ratusan ribu akan digunakan pelaku untuk membeli sesajen. Berupa pisang, ayam dan telor namun faktanya uang itu tak digunakan pelaku membeli barang yang dimaksud. Pelaku lalu meminta minyak mawar dan minyak makan.
Kedua minyak itu diminta telah ditaruh di sebuah mangkuk. Lalu pelaku minta anak pelapor atau korban untuk mandi dengan menggunakan minyak mawar dan jeruk nipis. Selesai mandi, korban pun langsung masuk ke dalam kamar kemudian diikuti oleh pelaku RB.
“Sebelum masuk, pelaku memang ada meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor dan suaminya. Suami pelapor mempersilahkan dan pelaku masuk ke dalam kamar. Di sana, disaksikan oleh pelapor, ada permintaan pelaku yang kurang begitu etis,” ujar AKP Fajar.
“Korban sempat menolak tapi si pelaku meyakinkan walaupun malam itu belum terjadi dugaan persetubuhan. Pelaku sempat bilang bahwa ia dapat mengobati korban sampai sembuh dan setelahnya pelaku melakukan ritual dengan membaca doa-doa,” katanya.
Tidak lama kemudian pelapor, izin ke luar kamar. Esok harinya, pada Senin (19/5/2025), pelapor merasa lemas dan tidak mengetahui apa yang terjadi di rumahnya. Pada Selasa (20/5/2025) sekira sekira pukul 18.30 Wib, korban mengatakan pelaku akan datang lagi.