IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
Bangka BaratLokal

Hasil Lelang 323 Karung Pasir Timah, Kejari Babar Setor Rp 491 Juta ke Negara

366
×

Hasil Lelang 323 Karung Pasir Timah, Kejari Babar Setor Rp 491 Juta ke Negara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mengembalikan uang sebesar Rp. 491,219,518 ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang aset terpidana berbagai kasus pertambangan timah di 2024 dan 2025.

Pelelangan barang hasil rampasan tersebut sebelumnya laksanakan pada Kamis 15 Mei 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Bangka Barat, Agung Trisa Putra mengatakan uang tersebut berasal dari hasil lelang aset terpidana 9 perkara.

Dari 9 perkara tersebut, Kejari Bangka Barat menyita sebanyak 323 karung berisi pasir timah. Serta, barang rampasan berupa 2 kendaraan bermotor.

“Per 15 Mei kemarin item yang terjual itu hasil dari 9 perkara. Yang paling menonjol itu kasus Rufiadin alias Sarwa yang mana barang rampasan sebanyak 273 kampil atau berat 10 ton dengan penjualan sebesar Rp. 462.540.000,” katanya, Kamis (29/5/2025).

“Ada barang bukti perkara di 2024 yang sebelumnya belum laku di lelang pertama. Kemudian kita tafsir ulang dan baru laku di pelelangan kedua,” sambungnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp. 491,219,518 hasil lelang barang bukti perkara pertambangan timah selanjutnya oleh Kejari Bangka Barat disetor ke kas negara.

“Sebenarnya ada dua opsi, yang pertama melalui rekening kantor atau disetorkan langsung ke kas negara. Tapi uangnya langsung kami setorkan ke kas negara,” ujarnya.

error: