BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
Bangka BaratKriminalLokal

Remaja di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sabu

47
×

Remaja di Mentok Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sabu

Sebarkan artikel ini
Sebelum diblender sabu tersebut dipecah menggunakan palu, guna memudahkan proses pemusnahan. (Foto/Fierly)
Sebelum diblender sabu tersebut dipecah menggunakan palu, guna memudahkan proses pemusnahan. (Foto/Fierly)

BANGKA BARAT – Seorang remaja putus sekolah di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun setelah tertangkap tangan membawa dan menyimpan sembilan paket narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MG alias FL (16) diringkus oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pimpinan AKP Nikko Panderi, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang rumahnya, kawasan Jalan Kota Seribu, Kelurahan Tanjung.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,73 gram, beserta sejumlah alat pendukung seperti plastik klip, lakban, dan gunting kecil. Barang bukti sebagian ditemukan di dalam kamar rumah orang tua pelaku.

“Awalnya ditemukan satu paket sabu di lokasi penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan delapan paket sabu lain di dalam lemari kamar orang tuanya,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Sabtu (18/10/2025).

Atas perbuatannya, FL disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bangka Barat,” tambah Nikko.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku di usia remaja. Polisi juga tengah mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Mentok.

error: