Bangka BaratKriminalLokal

Baru Rayakan Ultah, Wanita di Mentok Ditangkap Gegara Sabu

36
×

Baru Rayakan Ultah, Wanita di Mentok Ditangkap Gegara Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.

BANGKA BARAT – Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, petugas menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan menyimpan 51,53 gram sabu.

Keduanya adalah EM alias EG (25) dan istrinya, EI alias EA . Pasutri ini ditangkap pada Selasa malam, 4 November 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, di rumah mereka yang terletak di Jalan Menara Air, Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mirisnya, tersangka EA baru saja merayakan hari ulang tahunnya yang ke-26 satu hari setelah diciduk polisi.

“Setelah penangkapan, kami langsung melakukan interogasi dan penggeledahan bersama Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 paket besar yang diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bra milik istri tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, pada Rabu, 5 November 2025.

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, dua kantong plastik asoi hitam, serta sejumlah barang pribadi pelaku, seperti ponsel Android merk Infinix Hot 60i dan Oppo A5X, serta tas merah muda dan sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa nomor polisi.

“Pasangan ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tambah AKP Nikko Panderi.

Keduanya saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindak lanjut dari pengungkapan ini masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.

error: