Bangka BaratKriminalLokal

Pasutri di Mentok Terancam Hukuman Mati Gegara Narkoba

31
×

Pasutri di Mentok Terancam Hukuman Mati Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
EG saat diamankan polisi. Foto: Ist.
EG saat diamankan polisi. Foto: Ist.

BANGKA BARAT –  Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Kali ini, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EM alias EG (25) dan EI alias EA (26), ditangkap bersama barang bukti 51,53 gram sabu-sabu.

Mereka diringkus di rumah mereka di Jalan Menara Air, Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Selasa 4 November 2025 lalu.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengungkapkan saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan EA di dalam bra.

“Setelah penangkapan, kami melakukan pemeriksaan bersama Ketua RT. Ditemukan lima paket besar yang diduga sabu disimpan di dalam bra milik istri tersangka,” kata AKP Nikko Panderi, Rabu (5/11/2025).

Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip, dua kantong asoi hitam, ponsel Infinix Hot 60i dan Oppo A5X, tas merah muda, serta satu unit Yamaha Mio 125 tanpa nopol.

Pasutri itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan informasi lain yang dihimpun, EG merupakan mantan honorer Dinas PUPR Bangka Barat. Keduanya bahkan sudah memiliki seorang anak berusia enam tahun.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat pada Kamis (6/11/2025), EG mengaku terpaksa menjadi bandar sabu karena himpitan ekonomi setelah menganggur.

“Sebelumnya memang sudah berhenti kerja, nganggur. Hanya untuk kebutuhan keluarga. Baru satu minggu (bisnis sabu). Dapat uangnya kurang lebih Rp5 juta,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan pemasok yang berada di atas mereka.

 

error: