Bangka BaratKriminalLokal

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Babar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

18
×

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Babar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka diamankan Polsek Jebus. Foto: Ist.
Tersangka diamankan Polsek Jebus. Foto: Ist.

BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (9/11/2025) sore.

Pelaku diketahui bernama SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Ia ditangkap di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di daerah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku Suratno alias Bekil beserta barang bukti,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya berdasarkan pengakuan pelaku. Di lokasi kedua, yakni area perkuburan Cina di Desa Sinar Manik, ditemukan 7 paket sabu-sabu tambahan. Sementara di lokasi ketiga, yaitu rumah pelaku di Desa Bakit, polisi kembali menemukan 1 paket sabu-sabu, 1 pirek kaca, serta 1 toples putih bertuliskan Herbalife berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,15 gram, dua unit telepon genggam, satu power bank, headset, dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Iptu Yos Sudarso menegaskan, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga dan sekitarnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

error: