BANGKA BARAT – Satpolairud Polres Bangka Barat menetapkan pemilik ponton berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang laut yang menewaskan seorang penambang di Perairan Pantai Pasir Kuning, Kecamatan Tempilang, pada Sabtu (8/11/2025).
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, melalui Kanit Gakkum Ipda Niko Julianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk rekan kerja korban, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pemilik ponton kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan korban jiwa,” ujar Ipda Niko, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ipda Niko menegaskan bahwa tersangka FB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Peristiwa tragis itu bermula ketika korban Adil (23), warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, melakukan penyelaman di dasar laut bersama dua rekannya, Salman dan Lepan. Saat beraktivitas, selang udara yang digunakan korban tertarik akibat tertimbun material pasir.
Rekan-rekannya sempat berusaha menolong, namun Adil ditemukan sudah tidak bernyawa dan tertimbun material tanah di dasar laut. Korban kemudian dievakuasi ke pesisir dan dibawa ke Puskesmas Tempilang, namun dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Ipda Niko, ponton yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga melakukan pengambilan titik koordinat lokasi dan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha tambang.
“Semua alat di ponton sudah kami amankan, termasuk mesin sedot dan perlengkapan selam. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam aktivitas ilegal ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang laut tanpa izin dan tanpa memperhatikan keselamatan kerja.















