BangkaCek FaktaHeadlineKriminalLokalNews

Pelaku Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Babel Cuma Terancam 6 Tahun Penjara

71
×

Pelaku Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Babel Cuma Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polda Babel grebek gudang BBM. Foto: Ist
Polda Babel grebek gudang BBM. Foto: Ist

BANGKA – Pengungkapan kasus penimbunan 42 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bangka bukan hanya menunjukkan masifnya praktik ilegal yang merugikan negara, tetapi juga membuka jalan bagi jerat hukum berat yang menanti para pelakunya.

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penyimpanan BBM subsidi tanpa dokumen di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Sabtu (15/11/2025) dini hari. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan ribu liter BBM yang ditampung menggunakan mobil truk dan tangki yang telah dimodifikasi.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menegaskan, temuan tersebut bukan pelanggaran ringan. Para pelaku diduga kuat melanggar regulasi perdagangan dan perminyakan, yang ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.

“Total sekitar 42.000 liter BBM bersubsidi diamankan, termasuk dua mobil truk modifikasi dan dua mobil tangki. Ada lima orang yang kami amankan di lokasi, mulai dari direktur, komisaris, sopir, hingga kernet,” katanya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) tentang pemalsuan atau peniruan BBM dan gas bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Fauzan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Praktik penimbunan seperti ini menyebabkan distribusi tidak merata hingga memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

“Belakangan ini antrean BBM bersubsidi mulai muncul lagi di beberapa SPBU. Jadi jelas, tindakan penimbunan seperti ini sangat merugikan masyarakat. Kami ingatkan, siapa pun yang mencoba bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi akan berhadapan dengan proses hukum,” tuturnya.

BBM Diangkut dari Sumsel dan Pulau Bangka

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sebagian dari sejumlah titik di Pulau Bangka. Dua unit truk yang sudah dimodifikasi khusus digunakan untuk mengangkut BBM dari luar daerah menuju gudang tersebut.

error: