BANGKA – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26) kemarin. Alhasil, ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram diamankan.
Selain puluhan tabung gas, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan 2 orang yakni Fa (45) selaku pemilik dan S (44) selaku pekerja.
“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26).
“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,”ujarnya.
Menurut Agus, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang mengakibatkan kelangkaan gas.
Dari informasi itu, kata Agus, Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.
“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,”ungkap Agus.
“Gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,”timpalnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka.
“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,”jelasnya.
Usai diamankan, pemilik dan pekerja termasuk puluhan tabung gas LPG dan 1 unit mobil langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pemilik berinisial Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.














