BANGKA BARAT — Peristiwa tabrakan di Terminal Kelapa, Sabtu (29/11/2025) siang, yang semula dikira kecelakaan lalu lintas biasa, ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Setelah penyelidikan mendalam, Polsek Kelapa mengungkap bahwa insiden tersebut bukan kecelakaan, melainkan aksi pembunuhan berencana.
Korban bernama Juanda tewas setelah ditabrak truk Mitsubishi Canter warna hitam yang dikemudikan AZ (23). Pada awal kejadian, tersangka mengaku truk yang ia kemudikan mengalami rem blong sehingga tak bisa menghindari sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban.
Namun keterangan itu runtuh dalam proses pemeriksaan.
Pada gelar perkara yang digelar Minggu (30/11/2025), penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan klaim kecelakaan. Setelah diinterogasi lebih jauh, AZ akhirnya mengakui bahwa ia sengaja menambah kecepatan truk begitu melihat korban berada di jalur berlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memiliki niat untuk menabrak korban. Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja,” ungkap penyidik Polsek Kelapa.
Motifnya ternyata berakar pada dendam dan sakit hati. Berdasarkan keterangan saksi NK dan AI, sehari sebelum kejadian, yakni pada Jumat (28/11/2025) pukul 23.00 WIB, tersangka sempat mengirim pesan WhatsApp yang berisi ancaman ingin menghabisi korban.
Korban diketahui menggunakan sepeda motor milik saksi NK tanpa izin untuk menuju terminal setelah melihat truk yang dikemudikan AZ masuk ke area tersebut. Ketika keduanya berhadapan, AZ memacu truknya dan langsung menghantam korban hingga menyebabkan kematian seketika.
Polisi menegaskan bahwa rangkaian peristiwa dan bukti digital membuat kasus ini jauh dari unsur kecelakaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Truk Mitsubishi Canter BN 8327 RL
- Sepeda motor Honda Beat warna hitam
- Jaket hitam, sandal, topi, ikat pinggang, dan celana jeans milik korban dan tersangka
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP subsidi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

















