BANGKA BARAT – Polsek Simpang Teritip membekuk tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) di area perkebunan PT BPL, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip. Para pelaku berinisial A, I, dan P kedapatan membawa puluhan janjang sawit menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda Agus Fardiansyah, menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
“Para tersangka dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas keamanan PT BPL mencurigai pergerakan sebuah mobil yang keluar dari blok perkebunan. Setelah dihentikan, petugas menemukan 36 janjang TBS yang telah dimuat dalam mobil Grand Max.
Ketiga pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Simpang Teritip untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Mereka memanfaatkan akses kendaraan untuk membawa TBS dalam jumlah banyak dari Divisi 4 Blok U 2/3 perkebunan.
Agus Fardiansyah menegaskan bahwa aksi pencurian di wilayah perkebunan tidak akan dibiarkan karena meresahkan dan merugikan perusahaan.
“Kami mengimbau pihak perusahaan dan masyarakat untuk tetap meningkatkan pengawasan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kepolisian siap menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara, para pelaku kini menunggu proses hukum lanjutan di Polsek Simpang Teritip.

















