Nasional

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru 

65
×

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru 

Sebarkan artikel ini

NASIONAL – Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Mulai awal Januari 2026, aparat penegak hukum resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui, menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional.

Pemberlakuan aturan baru tersebut dimulai sejak Jumat (2/1/2026) dini hari. Seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia langsung menyesuaikan mekanisme kerja dan prosedur penanganan perkara agar sejalan dengan ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak pukul 00.01 WIB seluruh personel Polri telah menjadikan KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Penyesuaian ini berlaku tanpa terkecuali di semua lini penegakan hukum.

Menurutnya, penerapan aturan baru tersebut dilakukan secara menyeluruh, mencakup fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88. Seluruh satuan diminta memastikan setiap tindakan hukum sesuai dengan norma dan prosedur yang diatur dalam regulasi terbaru.

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan pelaksanaan di lapangan. Pedoman tersebut meliputi tata cara serta format administrasi penyidikan yang telah disahkan oleh Kabareskrim Polri guna menjamin keseragaman penerapan hukum.

Pedoman teknis itu disusun untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP. Dengan adanya acuan yang jelas, Polri berharap kepastian hukum dan profesionalisme penanganan perkara pidana dapat semakin diperkuat.

Di sisi lain, Kejaksaan juga mengambil langkah strategis untuk mendukung implementasi aturan baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya membangun kesepahaman lintas lembaga melalui Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kerja sama tersebut melibatkan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung, sebagai upaya menyatukan persepsi dan pola kerja antar-lembaga penegak hukum. Sinergi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

error: