BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Belitung

Tiga Kabupaten di Babel Sudah Kantongi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

×

Tiga Kabupaten di Babel Sudah Kantongi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Polres Babar bersama Polsek Tempilang melakukan olah TKP di lokasi tambang IUP PT Timah yang menewaskan tiga orang pekerja, pada Jumat (26/07/2024) siang.
Polres Babar bersama Polsek Tempilang melakukan olah TKP di lokasi tambang IUP PT Timah yang menewaskan tiga orang pekerja, pada Jumat (26/07/2024) siang.

PANGKALPINANG –Proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berjalan. Hingga awal 2026, baru tiga kabupaten yang dipastikan telah mengantongi izin WPR, sementara wilayah lainnya masih menunggu penyelesaian di tingkat pusat.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa izin WPR yang telah terbit mencakup Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Didit menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Wilayah Pertambangan yang diterbitkan pada 21 April 2022, total luasan WPR di Bangka Belitung mencapai 8.568,35 hektare.

Sementara itu, untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, proses penetapan WPR masih berlangsung. Menurut Didit, kelanjutan proses tersebut bergantung pada kesiapan dan pengajuan masing-masing pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat.

“Silakan pemerintah kabupaten menyampaikan usulan WPR ke pusat. Dari DPRD, kami siap menyiapkan kerangka pembahasan untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR)-nya,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, DPRD Bangka Belitung dijadwalkan akan membahas persoalan WPR dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 21 Januari 2026. Pembahasan tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Didit menegaskan, pembahasan regulasi pertambangan rakyat harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum. Ia menyebutkan bahwa niat baik pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan Peraturan Daerah tentang IPR sudah berjalan, tinggal menunggu proses pembahasan dan pengesahan.

Dalam kesempatan yang sama, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembebasan penambang rakyat yang terjerat hukum, pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan PT Timah, hingga tuntutan agar pemerintah selalu hadir membela masyarakat kecil yang mengalami ketidakadilan.

Aksi tersebut juga diwarnai desakan pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Massa berharap pemerintah daerah segera merespons tuntutan tersebut secara serius demi menciptakan tata kelola pertambangan yang adil dan berpihak kepada rakyat.

error: