Bangka Barat

Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Babar, Istri Disayat Parang

61
×

Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Babar, Istri Disayat Parang

Sebarkan artikel ini
Polsek Simpang Teritip menangkap pelaku KDRT. Foto: Istimewa.
Polsek Simpang Teritip menangkap pelaku KDRT. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Seorang istri harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi setelah diserang senjata tajam oleh suaminya sendiri dalam peristiwa berdarah yang terjadi larut malam.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian, berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi. Korban berinisial AN (39) mengalami luka sayat cukup serius di bagian tangan kiri akibat serangan parang yang dilakukan oleh suaminya, YA (45).

Akibat luka parah tersebut, korban sempat bersimbah darah dan langsung dibawa ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena kondisi luka dinilai berat, tim medis kemudian merujuk korban ke RSUD Muntok untuk menjalani tindakan operasi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Simpang Teritip langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Iptu Yos.

Ia menambahkan, kondisi korban menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena luka yang dialami tergolong berat hingga memerlukan tindakan operasi.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum, terutama kepada korban KDRT. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku YA diamankan pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Teritip untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

error: