Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.














