NasionalPolitik

Menko Yusril: Pilkada Langsung Ancam Kualitas Demokrasi

115
×

Menko Yusril: Pilkada Langsung Ancam Kualitas Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka setelah pemerintah menilai pilkada langsung menyimpan berbagai risiko serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sistem yang selama ini diterapkan dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta membuka ruang praktik politik biaya tinggi di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pilkada langsung tidak selalu menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas. Menurutnya, tingginya tensi politik dan besarnya kebutuhan dana dalam kontestasi justru kerap menggeser esensi demokrasi itu sendiri.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yusril menjelaskan, pilkada langsung kerap menimbulkan ketegangan horizontal di masyarakat. Selain itu, besarnya biaya kampanye dinilai mendorong maraknya politik uang, yang pada akhirnya merusak nilai keadilan dalam proses demokrasi.

“Risiko pemilihan langsung itu sangat besar. Mulai dari potensi konflik di daerah hingga biaya politik yang tinggi, yang kemudian memperbesar peluang terjadinya politik uang,” ujar Yusril dikutip dari RRI.co.id, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menguntungkan kandidat yang memiliki popularitas tinggi dan kekuatan finansial besar, sementara figur dengan kapasitas kepemimpinan mumpuni namun minim modal menjadi sulit bersaing.

“Yang akhirnya terpilih sering kali bukan yang paling siap memimpin, tetapi yang paling dikenal atau punya dana besar. Ini tentu tidak ideal bagi masa depan demokrasi,” katanya.

Dalam pandangannya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih terkontrol. Sistem tersebut dinilai lebih mudah diawasi dan berpeluang menekan praktik manipulasi politik karena melibatkan jumlah pemilih yang terbatas.

“Kalau pemilihnya hanya anggota DPRD, pengawasannya jauh lebih sederhana dibandingkan harus mengawasi satu kabupaten atau satu provinsi dengan jutaan pemilih,” jelas Yusril.

Meski demikian, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa regulasi yang ada masih mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

error: