BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal ini ditandai dengan kehadiran Bupati Bangka Barat, Markus, dalam rapat koordinasi lintas penegak hukum yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (15/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di Bangka Barat, sekaligus sebagai langkah awal menyatukan persepsi dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan diikuti oleh sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, para Kapolsek se-Kabupaten Bangka Barat, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai forum strategis untuk membangun komunikasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum, guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP dapat berjalan secara optimal, efektif, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang seragam dalam menyikapi berbagai perubahan substansi hukum pidana, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi dan sosialisasi penerapan KUHP–KUHAP.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun pemahaman bersama antar pemangku kepentingan, khususnya dalam menghadapi era baru sistem hukum pidana nasional.
Markus menekankan pentingnya penyesuaian sanksi pidana dalam peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat agar selaras dengan ketentuan KUHP yang baru, terutama terkait jenis dan batasan sanksi pidana yang diperbolehkan.
“Penyesuaian ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga proporsionalitas sanksi, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat tetap terakomodasi dengan baik,” ujarnya.













