Bangka Barat

Modus Pinjam Kirim Uang, Pria di Mentok Gelapkan Handphone

60
×

Modus Pinjam Kirim Uang, Pria di Mentok Gelapkan Handphone

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan mengamankan pelaku penggelapan handphone. Foto: Istimewa.
Tim gabungan mengamankan pelaku penggelapan handphone. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Aksi penggelapan handphone yang terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MI (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur handphone milik warga dan diamankan polisi pada Jumat dini hari di Kota Pangkalpinang.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Mentok dalam merespons laporan masyarakat. Setelah menerima aduan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas satuan.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat koordinasi anggota Reserse dan Intelijen Polsek Mentok bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Saat itu, korban berinisial FS (29) meminjamkan satu unit handphone kepada pelaku dengan alasan untuk mengirim uang. Namun setelah handphone tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi.

“Korban sudah menunggu dan mencoba menghubungi pelaku, tetapi sampai keesokan harinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan handphone tersebut,” jelas Iptu Yos.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pangkalpinang. Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan akhirnya mengamankan MI di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, kami mengamankan satu unit handphone merek Realme C71 beserta kotaknya sebagai barang bukti,” ungkap Kasi Humas.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut faktor ekonomi sebagai motif utama melakukan penggelapan.

“Pelaku mengakui handphone tersebut tidak dikembalikan karena alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

error: