PANGKALPINANG – Kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa siang, 27 Januari 2026, setelah aparat menerima laporan resmi dari keluarga korban dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban, IS (48), yang melaporkan dugaan perbuatan asusila terhadap putrinya, LF (16), ke Mapolresta Pangkalpinang pada awal Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu korban diajak oleh rekannya berinisial CK untuk merayakan malam tahun baru di kawasan Pantai Temberan. Setelah acara selesai, korban kemudian diajak menginap di sebuah rumah di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, karena kondisi sudah larut dan korban dalam keadaan lelah.
Korban menuju lokasi tersebut dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku AF. Setibanya di rumah, korban sempat beristirahat di dalam kamar. Namun, pelaku kemudian masuk ke kamar dan berbaring di samping korban.
Pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan intim. Meski korban sempat menolak, pelaku terus meyakinkan dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan. Karena tekanan tersebut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Kelurahan Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, AF berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Saat ini, AF telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.














