BANGKA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka berhasil membongkar kegiatan peleburan timah ilegal yang berlangsung di tengah kebun kelapa sawit Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mineral tanpa izin di area perkebunan terpencil tersebut.
Operasi penindakan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani bersama tim Tipidter menemukan tiga titik lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat peleburan timah tanpa dokumen resmi. Ketiga lokasi tersebut tersebar di lahan yang berjauhan, masing-masing sekitar 2–3 kilometer.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan pengembangan dan menemukan tiga lokasi peleburan yang terpisah di areal kebun sawit Desa Kemuja. Kami mengamankan barang bukti berupa balok timah, pasir timah, serta peralatan pencetakan ilegal,” katanya.
Saat tiba di titik pertama, petugas tidak menemukan para pekerja yang diduga sudah mengetahui kedatangan polisi. Namun dari lokasi tersebut ditemukan tungku peleburan yang masih dalam kondisi panas, petanda kegiatan tersebut baru saja dihentikan.
Dari hasil penggeledahan gabungan tiga lokasi tersebut, kepolisian mengamankan total 1.240 kilogram atau 1,2 ton timah ilegal, terdiri atas pasir timah murni, pasir timah sisa pembakaran, dan balok timah siap edar. Selain itu, turut disita peralatan peleburan seperti tungku, drum pengering, cetakan balok, dan arang.
Untuk memperkuat penyelidikan, polisi kemudian mendatangi kediaman pemilik lahan berinisial Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja, yang lahannya digunakan sebagai lokasi peleburan timah. KK sempat berdalih tidak mengetahui aktivitas luar biasa yang berlangsung di lahannya karena disewakan kepada pihak lain.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan belasan karung pasir timah serta balok timah yang disembunyikan di dalam rumah yang memperkuat dugaan keterlibatan KK dalam jaringan ilegal tersebut.
Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka dan menjadi fokus penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara serta melanggar ketentuan hukum pertambangan di Indonesia.
















