BANGKA BARAT – Tarif tiket penyeberangan kapal di lintasan Tanjung Kalian–Tanjung Api-Api masih berada pada harga normal. Hingga saat ini belum ada perubahan tarif bagi penumpang maupun kendaraan yang menggunakan layanan penyeberangan di pelabuhan tersebut.
Manajemen ASDP Bangka menyebutkan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Harga tersebut berlaku untuk penumpang pejalan kaki maupun berbagai jenis kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok menuju Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
“Harga tiket (penyeberangan kapal) masih normal,” ujar General Manager ASDP Bangka, Agustinus Cahyo, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, tarif yang diberlakukan masih mengikuti regulasi resmi perusahaan serta keputusan yang berlaku di lingkungan operator penyeberangan.
Sementara itu, Oma Kisma salah satu pemudik mengatakan ia tidak terlalu mempermasalahkan tarif. Yang terpenting adalah bisa menyebrang.
“Yang penting selamat dan bisa menyebrang. Pihak pengelola harus sesuai supaya jam penyeberangan tepat waktu dan adil,” katanya.
Rincian Tarif Penumpang
Untuk kategori penumpang, tarif yang berlaku saat ini adalah:
- Penumpang dewasa (di atas 2 tahun): Rp58.100
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.900
Tarif Kendaraan
Sementara itu, untuk kendaraan yang menyeberang di lintasan ini diberlakukan tarif sebagai berikut:
- Golongan I: Rp74.500
- Golongan II: Rp138.000
- Golongan III: Rp231.600
- Golongan IV
- Kendaraan penumpang: Rp1.051.200
- Kendaraan barang: Rp912.221
- Golongan V
- Kendaraan penumpang: Rp1.864.200
- Kendaraan barang: Rp1.700.200
- Golongan VI
- Kendaraan penumpang: Rp3.045.500
- Kendaraan barang: Rp2.599.200
- Golongan VII: Rp3.093.500
- Golongan VIII: Rp4.454.800
- Golongan IX: Rp6.125.000
















