BANGKA BARAT – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan yang tersebar di sejumlah titik, mulai dari pinggir jalan hingga rumah pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria muda berinisial AF (19) berhasil diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 11 paket sabu yang diduga siap edar di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan operasi di wilayah Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan barang bukti lainnya. Hasilnya, ditemukan tujuh paket sabu tambahan yang disembunyikan di sekitar lokasi awal penangkapan.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tanjung. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
“Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.















