IMG-20260317-WA0010
SAVE_20260320_152734
Bangka Belitung

Ini Solusi Ketua DPRD Babel Selamatkan Ribuan PPPK

×

Ini Solusi Ketua DPRD Babel Selamatkan Ribuan PPPK

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit S. Foto: Rizki Ramadhani.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit S. Foto: Rizki Ramadhani.

PANGKALPINANG – Upaya menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan regulasi terbaru terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pengalihan alokasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN agar tidak membebani struktur belanja pegawai dalam APBD.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengusulkan perubahan skema penganggaran TPP ASN dengan memindahkannya dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah ini dinilai sebagai solusi realistis dalam menyikapi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Usulan tersebut disampaikan Didit usai menerima audiensi bersama PPPK paruh waktu pada Senin (30/3/2026). Ia menilai masih ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Setelah kita cek ada peluang disini yaitu tentang Permendagri nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan keuangan daerah tentang TPP ASN yang ternyata perekam hukumnya Permendagri. Jika kita usulkan TPP ASN dari belanja pegawai, ke belanja barang dan jasa maka ini lebih aman,” ujar Didit Srigusjaya, Selasa (31/3/2026).

Dalam UU HKPD, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara itu, kondisi APBD Bangka Belitung tahun 2026 masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, yakni belanja pegawai mencapai Rp 956,9 miliar dari total APBD sebesar Rp 2,11 triliun atau sekitar 45 persen.

Didit pun memaparkan simulasi jika kebijakan pengalihan TPP diterapkan. Menurutnya, langkah ini mampu menurunkan persentase belanja pegawai secara signifikan tanpa mengganggu status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

“Jadi simulasinya belanja pegawai Rp 956.902.863.747 dikurangi Rp 386.776.155.117 jadi Rp 570.126.708.630. Kalau dari APBD 2026 Rp 2.110.110.133.67 maka persentasenya hanya 27 persen. Artinya belanja pegawai kita dari 45 persen bisa ke 27 persen, jadi tidak mengganggu status PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” tuturnya.

error: