Lebih lanjut, Didit menegaskan bahwa revisi terhadap UU HKPD bukanlah hal mudah karena aturan tersebut sudah disahkan dan dijadwalkan berlaku penuh pada 2027. Satu-satunya opsi perubahan hanya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang prosesnya tidak sederhana.
“Jika kita revisi UU tidak mungkin karena sudah disahkan dan akan diberlakukan 2027, kecuali Presiden mengeluarkan Perpu namun mengeluarkan Perpu tidak mudah karena ada kategori-kategori tertentu,” ucapnya.
Selain mendorong perubahan nomenklatur anggaran, DPRD Babel juga menawarkan sejumlah solusi lain guna menjaga keberlangsungan kesejahteraan pegawai, khususnya PPPK. Di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan dana transfer pusat tidak mengalami pengurangan.
“Solusi termasuk meningkatkan PAD dan Pemerintah Pusat tidak melakukan pengurangan terhadap dana transfer pusat ke daerah. Kalau ada pengurangan maka semuanya posisi tidak aman, kecuali DKI Jakarta,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan secara langsung usulan tersebut ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar mendapat kepastian regulasi.
“Solusinya kita ke Kemendagri jika tidak melanggar, kita tida perlu mengusik UU Nomor 1 tahun 2022, tapi bagaimana merevisi Kemendagri tentang status nomenklatur TPP ASN dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus memastikan hak-hak ASN dan PPPK tetap terpenuhi di tengah pengetatan aturan belanja daerah.















