Gong Xi Fa Chai
Bangka Belitung

DPRD Babel Dorong Aturan Tegas dan Transparan Soal Harga Sawit

×

DPRD Babel Dorong Aturan Tegas dan Transparan Soal Harga Sawit

Sebarkan artikel ini
Tampak lubang hasil aktivitas penambangan diantara hamparan perkebunan sawit HGU milik PT. GSBL.
Tampak lubang hasil aktivitas penambangan diantara hamparan perkebunan sawit HGU milik PT. GSBL.

PANGKALPINANG – Gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Keluhan petani terkait ketidakstabilan harga mendorong DPRD Babel mengambil langkah konkret untuk menciptakan sistem penetapan harga yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui audiensi yang digelar pada Kamis (23/4/2026) kemarin, DPRD Babel mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah desa, petani sawit, hingga perusahaan perkebunan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan rantai distribusi dan mekanisme harga yang dinilai belum berpihak sepenuhnya kepada petani.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang memimpin jalannya rapat, menyoroti dominasi peran pihak Delivery Order (DO) dan pengepul dalam rantai pembelian sawit milik petani.

“Maka kami minta dinas di masing-masing kabupaten/kota untuk segera bersama perusahaan sawit mengundang pembeli DO, agar para pengepul mendapatkan informasi yang sama,” ujar Didit.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk menyusun format bersama dalam penetapan harga TBS yang lebih terstruktur.

“Format ini nantinya digunakan saat penetapan harga TBS. Kita harapkan semua perusahaan hadir, karena selama ini masih ada yang tidak hadir,” tegasnya.

Menurut Didit, kehadiran seluruh perusahaan dalam forum penetapan harga sangat krusial agar setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara terbuka.

Lebih lanjut, DPRD Babel juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan harga, guna memberikan kepastian dari sisi regulasi.

“Supaya kita bisa mendapatkan pandangan hukum. Jika sudah ada kesepakatan harga minimal dan maksimal, lalu ada yang melanggar, maka bisa diberikan sanksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan terkait sanksi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Namun demikian, pendekatan yang diutamakan tetap mengedepankan solusi bersama antara petani dan perusahaan.

error: