BANGKA BARAT – Pengumpulan dana zakat dan infak di Kabupaten Bangka Barat masih jauh dari potensi maksimal. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat mencatat pemasukan bulanan yang relatif rendah, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini menjadi penyumbang utama.
Kondisi tersebut dinilai dipengaruhi belum adanya dukungan regulasi berupa Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Padahal, keberadaan SE dinilai krusial untuk mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan infak secara terstruktur dan legal.
Bupati Bangka Barat, Markus, mengaku belum memahami secara rinci terkait kebutuhan Surat Edaran yang dimaksud oleh Baznas. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) guna membahas hal tersebut lebih lanjut.
“Kenapa edaran Baznas, masak pakai edaran, saya tidak paham, nanti saya tanyakan ke Kesra. Nanti salah-salah mungut di tangkap,” ucapnya, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Bangka Barat, Wasis Utama Edi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya hanya mampu menghimpun dana sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya yang bisa mencapai Rp100 juta bahkan lebih.
“Kalau perbulan 60 sampai 70 juta, kalau dulu sampai 100 bahkan lebih. Itu sudah dengan zakat, dan infaq,” ucapnya, Senin (16/3/2026).
Menurut Wasis, mayoritas pemasukan Baznas berasal dari ASN, namun belakangan mengalami penurunan seiring belum cairnya tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini berdampak langsung terhadap kemampuan ASN dalam menyalurkan zakat dan infak.
“Berkurangnya karena ttp tidak cair. 90 persen pemasukan kita itu dari ASN. Belum maksimal, kami terkendala legal standing,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengimbau secara langsung ASN tanpa adanya payung hukum berupa Surat Edaran dari pemerintah daerah. Akibatnya, upaya optimalisasi pengumpulan zakat menjadi terbatas.
“Surat Edaran itu, mengimbau kepada ASN untuk menyalurkan zakat infaq kepada baznas. Tapi belum sampai sekarang. Kita nggak tau pertimbangan beliau, sampai belum di teken,” ucapnya.















