Padahal, jika Surat Edaran tersebut diterbitkan, Baznas memperkirakan potensi penghimpunan zakat dari ASN bisa meningkat signifikan. Dengan jumlah ASN mencapai sekitar 5.000 orang, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp250 juta per bulan atau sekitar Rp6 miliar per tahun.
“Potensi, asn kita sampai 5000. Jadi kalau kita rata-rata kan 50 ribu per orang. 250 juta per bulan. Setahun dapet 6 Miliar. Surat kita kirim 1 bulan setelah di lantik, Surat Edaran ini setiap periode diganti,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas untuk memaksimalkan potensi zakat di Bangka Barat. Tanpa dukungan regulasi yang jelas, peluang besar untuk membantu masyarakat melalui dana zakat dikhawatirkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
















