BANGKA BARAT – Upaya penyelewengan pupuk bersubsidi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Bangka Barat mengamankan satu unit truk bermuatan pupuk subsidi ilegal yang diduga hendak disalurkan ke Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Seorang sopir berinisial YN diamankan setelah kedapatan membawa pupuk dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi dengan total berat mencapai 10 ton. Rinciannya terdiri dari 100 karung pupuk jenis urea dan 100 karung pupuk jenis phonska, masing-masing seberat 50 kilogram per karung.
Diketahui, pupuk tersebut berasal dari Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan pupuk bersubsidi.
“Pada Minggu kemarin kami menerima informasi adanya truk yang membawa pupuk bersubsidi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Pelabuhan Tanjung Kalian. Di lokasi itu, kami mendapati satu unit truk yang baru keluar dari kapal feri dan langsung dilakukan pemeriksaan,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ia menjelaskan Tim kemudian menemukan muatan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pihaknya juga menduga pupuk tersebut akan diperjualbelikan di luar wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Nilai pupuk yang semula diperkirakan sekitar Rp 18 juta di daerah asal, dapat meningkat hingga tiga kali lipat saat dijual di Bangka Belitung.
“Modus pelaku ini mengangkut pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari wilayah asal yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.















