BANGKA BARAT – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial N (35) dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah laporan resmi diterima aparat. Polisi menyebut, kematian terduga pelaku diduga akibat tindakan bunuh diri dengan cara meminum racun, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait kematian tersebut sehari setelah laporan masuk.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) dan diduga akibat meminum racun,” ujar Yos, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, laporan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur telah diterima Polres Bangka Barat dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap korban.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan berencana mengambil keterangan dari terduga pelaku. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia setelah meminum racun,” kata Feri.
Meski proses hukum terhadap terduga pelaku terhenti, kepolisian memastikan penanganan terhadap korban tetap menjadi fokus utama. Pendampingan psikologis dan perlindungan hukum terus diberikan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.















