BANGKA BARAT – Seorang oknum anggota Polri di Polres Bangka Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelum dilimpahkan ke Polres Bangka Barat.
“Kami menyampaikan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggota Polri. Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh saudari berinisial Y.A., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai prosedur yang berlaku, penanganan perkara kini dilanjutkan oleh Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, di kawasan Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Terduga pelanggar diketahui merupakan oknum anggota Polri berinisial HY yang berdinas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.
“Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di wilayah Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Adapun terduga pelanggar adalah oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor,” ungkapnya.
Saat ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat dalam rangka penegakan kode etik profesi.















