BANGKA BARAT – Pemerintah daerah mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru dari pusat terkait dunia pendidikan. Aturan yang melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 2027 mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten, termasuk di Bangka Barat.
Bupati Bangka Barat, Markus, menyatakan kesiapan daerahnya dalam menghadapi implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai, kondisi tenaga pendidik di wilayahnya sudah cukup siap karena mayoritas guru telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Markus mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kebijakan tersebut. Menurutnya, tenaga honorer di Bangka Barat saat ini sudah tidak ada lagi karena telah dialihkan menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Honorer tidak ada lagi, sudah PPPK semua, penuh waktu dan penuh waktu,” kata Markus usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2026).
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga tengah mengambil langkah antisipatif dengan mengusulkan kebutuhan formasi baru. Markus mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna menutupi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat optimistis transisi kebijakan ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar, sekaligus memperkuat kualitas tenaga pendidik di daerah ke depan.















