BANGKA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas penyelundupan komoditas strategis di wilayah perairan Indonesia. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal di Muara Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dengan barang bukti mencapai 6,165 ton.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 137 kampil atau karung berisi pasir timah yang diduga akan diselundupkan keluar wilayah. Berdasarkan estimasi nilai pasar timah saat ini, penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5,93 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Aju Manggala Bhakti (AMB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung bersama Satuan Tugas Khusus Satintelmar Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal). Operasi berlangsung pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Muara Air Jukung.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari rangkaian kegiatan intelijen, pengawasan, dan patroli terpadu yang secara konsisten dilakukan TNI AL guna mencegah berbagai tindak pidana di wilayah perairan nasional. Fokus pengawasan diarahkan pada upaya penyelundupan komoditas strategis yang berpotensi merugikan perekonomian dan kepentingan negara.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Markas Komando Lanal Bangka Belitung untuk menjalani proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih menelusuri jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan pasir timah ilegal tersebut,” bunyi keterangan di laman tnial.mil.id.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam memperkuat pengamanan wilayah laut Indonesia sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor maritim.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sebelumnya menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL agar terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan wilayah perairan, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara demi menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.
















