PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas dalam menyikapi polemik antara masyarakat dan PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Lembaga legislatif meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut ditunda hingga kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen dan pemenuhan hak masyarakat di delapan desa benar-benar diselesaikan.
Keputusan itu menjadi hasil audiensi yang mempertemukan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (9/7/2026) llu.
DPRD menilai penundaan administrasi merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
“Saya sudah berbicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum persoalan ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” ujarnya.
Menurut Didit, tuntutan masyarakat tidak keluar dari koridor hukum. Warga hanya meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen serta menyelesaikan hak-hak masyarakat yang hingga saat ini belum terealisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa PT GML sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga audiensi digelar, realisasi yang dijanjikan belum terlihat.
“Kita berharap pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” katanya.
Adapun delapan desa yang menuntut penyelesaian hak tersebut meliputi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Dalam audiensi, suasana sempat memanas ketika sejumlah warga menyampaikan protes kepada perwakilan PT GML terkait belum adanya kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.
















