HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah, Minta Kepastian Hukum untuk Masyarakat

×

DPRD Babel Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan IUP PT Timah, Minta Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Rapat DPRD Babel mengenai IUP timah. Foto: Istimewa.
Rapat DPRD Babel mengenai IUP timah. Foto: Istimewa.

TANJUNGPANDAN – Persoalan tumpang tindih lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lembaga legislatif itu menegaskan penyelesaian konflik lahan harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar DPRD Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah. Pertemuan yang berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026), menjadi wadah untuk menghimpun kondisi riil di lapangan sekaligus merumuskan solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.

Dalam forum tersebut, Edi Nasapta menjelaskan DPRD Babel masih melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan di lapangan. Berdasarkan hasil pendataan sementara, ditemukan sejumlah kawasan yang telah puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat namun masuk dalam peta IUP PT Timah.

Menurut Edi, DPRD Babel telah meminta data resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai dari peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah hingga dokumen pendukung lainnya agar pembahasan dilakukan berdasarkan data yang valid.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.

error: