BANGKA BARAT – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung kembali menggagalkan dugaan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah Bangka Barat. Sebanyak 171 karung pasir timah beserta dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di Markas Komando (Mako) Lanal Babel.
Pengamanan barang bukti dilakukan pada Selasa (4/8/2026) setelah tim gabungan membawa hasil operasi penindakan dari wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya TNI AL memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan sumber daya alam di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Intelijen TNI AL dan Lanal Bangka Belitung.
Setibanya di Mako Lanal Babel, seluruh barang bukti langsung didata dan ditempatkan di lokasi penyimpanan dengan pengamanan ketat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 171 karung (kampil) pasir timah, satu unit truk, serta satu unit mobil van yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan eksploitasi maupun penyelundupan sumber daya alam di wilayah perairan dan pesisir Indonesia.
Dalam keterangan resmi website TNI AL disebutkan bahwa, “Pengungkapan dan penyitaan ratusan karung timah ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjalankan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi dan penyelundupan sumber daya alam secara ilegal di wilayah perairan dan pesisir Nusantara.
Keberhasilan operasi tersebut sekaligus mempertegas pengawasan aparat terhadap aktivitas tata niaga timah yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Lanal Bangka Belitung menegaskan barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara ilegal.
















