HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

Tiga Orang Diamankan, Polda Babel Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Kasus 53 Ton Timah

×

Tiga Orang Diamankan, Polda Babel Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Kasus 53 Ton Timah

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso. Foto: Istimewa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini terkait penanganan kasus dugaan penyelundupan lebih dari 53 ton pasir timah ilegal yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.

Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum masih berlangsung dan setiap perkembangan akan disampaikan secara resmi.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Imbauan tersebut disampaikan untuk menghindari munculnya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polda Babel menilai berbagai spekulasi yang beredar berpotensi mengganggu proses penyidikan serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (5/8/2026), di Mapolda Babel.

Agus menegaskan, penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan resmi dari kepolisian, sembari tetap mengawal jalannya proses hukum secara objektif.

“Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyelundupan 53 ton lebih pasir timah ilegal tersebut ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai tersangka. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: