PANGKALPINANG – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret advokat berinisial AK (45) memasuki tahap penanganan berikutnya. Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II ini berkaitan dengan laporan pengusaha tambak udang berinisial FG yang sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang audit tambak udang. Berkas perkara AK dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Bangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut pada Senin (24/8/2026) siang.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus di Mapolda Babel.
Agus menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Babel melakukan penahanan terhadap AK dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan FG pada Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi sebelumnya membenarkan penahanan AK pada Kamis (20/8/2026).
“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam beberapa waktu lalu.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini berada di tangan JPU Kejari Bangka. Selanjutnya, jaksa akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















