BANGKA BARAT – Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku mitra pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2 Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait sanksi suspend yang dijatuhkan terhadap operasional dapur tersebut.
Langkah hukum itu akan ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai dasar laporan yang dibuat hingga berujung pada suspend. Pihak yayasan menilai seluruh persoalan harus dibuka secara transparan, termasuk dugaan adanya laporan sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
PiC Penanggung Jawab Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy, mengatakan pihaknya meminta penjelasan langsung dari Kepala SPPG terkait dasar laporan yang disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami akan menempuh jalur hukum. kami meminta penjelasan dari Kepala SPPG atas dasar apa membuat laporan tersebut, Biar semua permasalahannya terbuka terang benderang dan mendapat solusi yang adil,” sebut Chyndy, Senin (31/8/2026).
Selain mempertanyakan dasar suspend, pihak yayasan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam polemik yang terjadi di SPPG Sekar Biru 2. Chyndy menduga ada pihak yang mendorong Kepala SPPG untuk mencari kesalahan dalam operasional dapur.
“Kami patut menduga ada dalang yang mengendalikan dan menyuruh KSPPG mencari kesalahan dapur. Nanti akan kami ungkap dalangnya jika pihak BGN mau meminta keterangan kepada kami,” kata Chyndy.
Chyndy juga menyoroti kinerja Kepala SPPG yang dinilai kurang komunikatif dan responsif dalam menjalankan tanggung jawab terhadap operasional dapur.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, pihak yayasan menilai Kepala SPPG tidak selalu berada di dapur untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengolahan makanan.
Menurut Chyndy, Kepala SPPG disebut hanya berada di dapur saat mengikuti zoom meeting. Setelah kegiatan tersebut selesai, yang bersangkutan kemudian meninggalkan lokasi. Pola itu disebut terjadi berulang sejak awal operasional dapur hingga saat ini.
















