IMG_20260905_155648
Bangka Tengah

Curi Barang Kebun Tempatnya Bekerja, MA Ditangkap Polisi

×

Curi Barang Kebun Tempatnya Bekerja, MA Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
MA saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
MA saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial Ma (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang di kebun tempatnya bekerja di kawasan Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku yang merupakan pekerja di kebun tersebut ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ya benar, telah terjadi pencurian disebuah kebun diwilayah Jalan Jongkong Kecamatan Koba dimana pelaku ternyata adalah pekerja dari pemilik kebun itu sendiri berinisial Ma,” kata Kasie Humas Polres Bateng Iptu Dedi Sudrajat seizin Kapolres Bateng AKBP Samuel Simanjuntak, Senin (7/9/2026) malam.

Dedi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026). Korban sebelumnya telah mengetahui dugaan pelaku merupakan salah satu pekerjanya.

“Jadi sebelumnya korban merasa barang dikebun banyak yang hilang dan korban sudah mengetahui siapa pelaku pencurian itu. Kemudian, korban sengaja mengumpulkan para pekerja agar segera mengakui perbuatannya,” ungkap Dedi.

Saat dikumpulkan, Ma mengakui telah mengambil lima selang drip, 60 liter solar jenis Dexlite serta dua gulungan kabel sepanjang 60 meter. Kerugian korban disebut mencapai jutaan rupiah.

“Karena perbuatannya ini sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah, pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melacak keberadaan Ma hingga ke Kabupaten Bangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar jam 10.00 Wib disebuah kontrakan diwilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni lima pack selang drip dengan panjang sekitar 500 meter serta dua tangki BBM berkapasitas 20 liter.

error: