IMG_20260905_155648
Bangka Belitung

Perpres 79/2026 Buka Ruang Produksi Timah di Atas RKAB, BRiNST Ingatkan Potensi Masalah Tata Kelola

×

Perpres 79/2026 Buka Ruang Produksi Timah di Atas RKAB, BRiNST Ingatkan Potensi Masalah Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi balok timah. Foto: Internet.
Ilustrasi balok timah. Foto: Internet.

PANGKALPINANG – Kebijakan baru pemerintah mengenai percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat perhatian dari Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST).

Lembaga tersebut meminta pemerintah memastikan kebijakan baru tidak hanya mendorong aktivitas produksi, tetapi juga memperkuat transparansi dan pengawasan sektor pertimahan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu ketentuannya memberikan ruang kepada PT Timah Tbk untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung selama satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.

Direktur BRiNST Teddy Marbinanda mengatakan ketentuan produksi di atas RKAB perlu diawasi secara ketat. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki ukuran yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertambangan timah.

Menurut Teddy, persoalan utama bukan sekadar mengenai diperbolehkan atau tidaknya produksi melebihi kuota RKAB. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan parameter, batasan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Ketika pemerintah memberikan ruang produksi di atas kuota RKAB, pertanyaan besarnya adalah apa parameter dan batasannya. Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai percepatan perbaikan tata kelola justru menciptakan ruang abu-abu baru dalam pengelolaan produksi timah,” kata Teddy.

Dalam Perpres 79/2026 disebutkan bahwa PT Timah mendapat persetujuan untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama satu tahun.

Pelaksanaan kebijakan tersebut disertai mekanisme verifikasi oleh surveyor independen yang terdaftar pada kementerian terkait bersama PT Timah.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah. Pemeriksaan setidaknya meliputi asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dengan PT Timah, serta jumlah produksi yang dihasilkan.

BRiNST Minta Produksi di Atas RKAB Tidak Jadi Preseden

Teddy menegaskan kebijakan produksi di atas RKAB di Pulau Belitung harus benar-benar bersifat sementara. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berkembang menjadi pola baru dalam pengelolaan pertambangan timah.

error: