BANGKA BARAT – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial AS (46) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, EP (36).
Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan melemparkan kursi plastik ke arah korban hingga menyebabkan luka pada bagian wajah. AS, warga Dusun Air Gantang, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani yang disampaikan Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Peristiwa KDRT tersebut terjadi di kediaman mereka pada Senin, 20 Juli 2026 malam, sekitar pukul 20.00 Wib. Korban mendapatkan kekerasan fisik berupa dilempar dengan kursi plastik oleh suaminya sendiri yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah,” ujar Aipda Feri Djohansyah didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Kamis (10/9/2026) pagi.
Usai kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Penyidik Unit PPA Satreskrim kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi sebelum memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, kami resmi menaikkan status terlapor AS menjadi tersangka. Tersangka juga bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lebih lanjut dalam statusnya sebagai tersangka,” tambah Aipda Feri.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu buku nikah dan sebuah kursi plastik berwarna biru merek Napolly. Kursi tersebut ditemukan dalam kondisi salah satu kakinya patah dan diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Meski telah berstatus tersangka, AS tidak ditahan oleh penyidik.
“Terhadap tersangka AS tidak dilakukan penahanan mengingat salah satu syarat penahanan tidak terpenuhi. Namun, dalam upaya pengawasan, penyidik telah menerbitkan Surat Wajib Lapor bagi yang bersangkutan,” jelasnya.















