IMG_20260905_155648
Bangka Barat

Gerebek Kontrakan di Cupat, Polsek Jebus Tangkap Pengedar Sabu

×

Gerebek Kontrakan di Cupat, Polsek Jebus Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Polsek Jebus menangkap seorang pria berinisial JA atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Pria 23 tahun itu diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Minggu (13/9/2026) dinihari.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 10 paket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna hitam. Dompet tersebut ditemukan tergeletak di lantai bagian dapur kontrakan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain paket sabu, polisi juga menemukan sebuah timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur yang berada di dalam kontrakan.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dalam melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 2 paket besar dan 10 paket kecil plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,86 gram,” katanya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone Android, 3 plastik klip bening kosong, 3 bal plastik klip bening kosong, 1 dompet kulit warna hitam, 1 dompet kain warna cokelat motif kotak-kotak, dan 1 timbangan digital bertuliskan Pocket Scale.

Polisi juga menyita 3 sekop plastik, terdiri dari dua berwarna hitam dan satu berwarna merah jambu, satu plastik asoi hitam, serta 73 kaca pirek.

“Setelah diamankan, tersangka JA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Jebus. Selanjutnya, perkara tersebut ditangani untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

error: