BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah yang dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) adalah menyediakan layanan penerbitan Sertifikat Elektronik (SE) secara gratis bagi aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pemerintah desa.
Layanan yang terintegrasi dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut memungkinkan pengguna memiliki identitas digital resmi untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen pemerintahan.
Proses penerbitannya ditargetkan selesai dalam waktu 1 hingga 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Indra Cahaya, mengatakan pelayanan sertifikat elektronik diberikan tanpa dipungut biaya.
“Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat berkomitmen penuh menghadirkan standar pelayanan sertifikat elektronik yang cepat, tanpa biaya, berintegritas, dan akuntabel demi mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang aman dan terpercaya,” ujar Indra, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, sertifikat elektronik menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya untuk memastikan keabsahan dokumen dan keamanan proses penandatanganan secara digital.
Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon perlu menyiapkan surat permohonan resmi dari kepala OPD atau pimpinan instansi yang ditujukan kepada Kepala Diskominfo Bangka Barat.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi identitas berupa nama beserta gelar, NIP atau NIK, jabatan, OPD, alamat email pribadi, serta nomor WhatsApp aktif.
“Pemohon juga harus memiliki email dinas dengan domain @bangkaparatkab.go.id. Bagi instansi atau pegawai yang belum mempunyai akun tersebut, proses pembuatannya dapat dibantu melalui admin dinas,” ucapnya.















